Walau ada kemudahan seperti itu, sayangnya masih ada saja warga Jember yang tertipu janji manis bisa jadi PNS.
Hal itu dialami oleh Moh. Sidik, Warga Desa/Kecamatan Rambipuji, yang melaporkan Abdul Holik, tetangganya sendiri, atas dugaan penipuan.
Sebab, menjanjikan korban menjadi PNS di berbagai instansi yang ada. Namun, korban harus membayar uang dengan total ratusan juta rupiah.
Cara Abdul Holik menipu korban cukup jitu. Yaitu membuat surat tugas menjadi verifikator penerimaan CPNS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 2016 silam Abdul Holik atau pihak terlapor menawarkan kepada Sidik untuk menjadi PNS. Dengan catatan harus membayar uang tunai terlebih dahulu.
Awalnya korban tidak percaya. Namun, setelah pelaku menunjukkan surat delegasi yang dibuatnya sendiri, sebagai verifikator persyaratan menjadi PNS, akhirnya korban mulai luluh. Korban juga mengajak istri dan dua saudaranya untuk ikut bergabung.
Kepercayaan Sidik semakin menjadi-jadi, lantaran Holik membawa temannya yang berasal dari Jakarta. Dia mengaku utusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Akhirnya, uang yang diminta oleh pelaku diserahkan secara bertahap. Setiap orang harus membayar Rp 200 juta. Secara keseluruhan korban sudah membayar sebanyak Rp 590 juta.
“Rp 510 ada kuitansinya. Kemudian, yang Rp 80 juta tanpa kuitansi,” kata Joko Wahyudi, penasihat hukum Sidik.
Untuk menghilangkan kecurigaan dari korban, pelaku sempat membuatkan surat pengangkatan empat orang yang dibawa oleh Sidik pada 2018 silam.
Masing-masing ditempatkan di tempat yang berbeda. Di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Jember, SMKN 5 Jember, RSUD dr Soebandi, dan instansi di Madura.
Sayangnya, setelah dikonfirmasi kepada instansi terkait, ternyata tidak ada pengangkatan PNS semacam itu.
Menurut Joko, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember, korban mulai menagih uang yang sudah diberikan sebelumnya.
Dia memilih untuk menempuh jalan damai, karena yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima sebelumnya.
Namun, hingga saat ini tidak ada niatan baik dari pelaku. “Akhirnya kami menempuh jalur hukum. Secara resmi membuat laporan ke polres pada 2 Juli 2023,” tegasnya.
Atas adanya laporan tersebut, Joko berharap aparat kepolisian memprosesnya dengan baik dan benar. Sebab, jumlah kerugian yang dialami oleh kliennya terbilang cukup besar.
Terlebih, tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang sama. “Monggo bergabung bersama kami, untuk bersama-sama melaporkan,” pungkasnya.
Posting Komentar