Bagus Photo Studio=
Home » » Dua Hal yang Harus Diperhatikan dalam Revisi Perda Desa di Jember

Dua Hal yang Harus Diperhatikan dalam Revisi Perda Desa di Jember

Written By Admin on Minggu, 18 Juni 2023 | 6/18/2023 10:58:00 AM

Bagustv.com -  Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam revisi Peraturan Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa. Saat ini eksekutif dan legislatif sedang membahas revisi perda tersebut.


Perda itu direvisi karena ada penyesuaian dengan sejumlah perubahan regulasi yang lebih tinggi. Sri Winarni, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jember, mengatakan, dua hal yang harus diperhatikan dalam revisi itu adalah penguatan otonomi desa dan peningkatan pelayanan publik.


“Rancangan peraturan daerah (hasil revisi) harus memperkuat otonomi desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Winarni, sebagaimana termaktub dalam pandangan umum fraksi, ditulis Jumat (16/6/2023).


iklan adidas


PKB meminta agar aturan tugas, wewenang, dan tanggung jawab desa dalam berbagai bidang, termasuk pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan pengembangan potensi lokal, diperketat. “Rancangan perda itu juga harus memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merata di setiap desa,” kata Winarni.


Pelayanan publik itu meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan akses informasi publik. “Pertimbangkan untuk memasukkan ketentuan tentang standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh desa, mekanisme pengawasan terhadap pelayanan publik, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyelenggarakan pelayanan publik,” kata Winarni.


David Handoko Seto, juru bicara Fraksi Nasional Demokrat, menyebut, sebagai garda terdepan birokrasi yang berhubungan langsung dengan rakyat, desa harus menjadi prioritas yang tidak boleh ditinggalkan. “Sinkronisasi dan penyesuaian terhadap Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Desa perlu segera dilakukan agar tidak bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan. Hal urgen lainnya adalah komitmen memperbaiki birokrasi dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” katanya.


Alfian Andri Wijaya dari Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya mengingatkan, pemerintah saat ini telah menjadikan desa sebagai target utama dalam setiap program pembangunan. “Oleh sebab itu, keberlangsungan pemerintahan desa harus lebih baik dan tidak mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.


Alfian menyebut, persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya menjadi fenomena di Jember. “Selain sering menjadi persoalan di tingkat masyarakat, persoalan itu juga bisa berdampak hukum di kemudian hari. Kami tidak ingin, masalah seperti itu terjadi lagi di masa yang akan datang,” katanya.


Sementara itu, Danang Kurniawan dari Fraksi PDI Perjuangan sadar bahwa desa sebagai bagian pemerintahan pada level terendah mempunyai peran penting dalan proses pembangunan. “Maka perlu juga raperda ini mengatur inisiatif dan inovasi yang harus didorong kepada Desa. Tentu tetap mempertimbangkan berbagai potensi yang dimiliki masing masing desa yang sangat berbeda,” katanya. 

 

Share this post :

Posting Komentar