Nah, di Jember saat ini banyak ditemukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang ternyata kurang siap karena persyaratan pencalonan belum klir.
Seperti diketahui, pendaftaran Pileg 2024 sudah ditutup, beberapa waktu lalu. Namun, dalam perbaikan berkas persyaratan, KPU Jember menemukan banyak sekali berkas atau dokumen bacaleg yang tidak siap. Untuk itu, semua kekurangan harus dilengkapi, kesalahan diperbaiki, bahkan ada yang berpotensi ganti calon.
Komisioner KPU Jember Achmad Susanto menyebut, banyaknya berkas yang bermasalah atau belum memenuhi syarat (BMS) itu diketahui saat proses verifikasi administrasi dokumen bacaleg dilakukan oleh KPU Jember. Sementara, hanya sebagian kecil saja yang dinyatakan beres atau telah memenuhi syarat (TMS).
Berdasar hasil rapat pleno internal KPU Jember dengan agenda verifikasi administrasi berkas bacaleg, terakhir pada 23 Juni 2023, terdapat 868 bacaleg dari 18 parpol peserta pemilu di Jember yang berkasnya bermasalah.
Dari jumlah itu, hanya 26 bacaleg yang dokumennya dinyatakan TMS atau baru sekitar 2 persen. Selebihnya, sebanyak 842 bacaleg masih BMS atau mencapai 98 persen. "Sangat fantastis, dari 868 hanya 26 yang telah memenuhi syarat," katanya saat dikonfirmasi di Kantor KPU Jember, Senin (26/6) siang.
Pria yang akrab disapa Santo itu mengungkap, dokumen bacaleg yang masih BMS itu lantaran surat-surat keterangan atau administrasinya tidak lengkap. Seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pengadilan negeri, atau surat pengunduran diri, kepindahan bacaleg dari satu parpol ke parpol lain.
Kemudian, juga ada dokumen bacaleg yang ganda. Seperti diketahui dicalonkan di DPRD Jember, sekaligus di DPRD Provinsi. Ada pula data ganda satu bacaleg di dua parpol yang berbeda serta beberapa administrasi lain yang berkaitan dengan instansi atau lembaga. "Saat masa pendaftaran bacaleg tanggal 1–14 Mei 2023 lalu, mungkin saja parpol-parpol yang penting mendaftar dulu. Kalau masalah internal parpol kami kurang paham. Yang penting, tugas kami memverifikasi," katanya.
Lebih jauh, komisioner yang membawahi divisi teknis dan penyelenggaraan pemilu itu menambahkan, sebenarnya parpol-parpol masih diberikan extra time yang longgar untuk masa perbaikan berkas-berkas bacalegnya. Terhitung sejak pada tanggal 26 Juni hingga pada 9 Juli 2023 mendatang.
Dalam masa perbaikan itu, parpol masih leluasa untuk melengkapi berkas bacalegnya. Termasuk jika ingin mengganti figur bacalegnya, sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. "Memperbaiki atau mengganti bacaleg diperbolehkan. Intinya, KPU akan memverifikasi kembali pada 10 Juli 2023 nanti," pungkas Santo.
Posting Komentar