Bagustv.com - Polisi menangkap IS alias Imam (38), pelaku pencabulan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Aksi bejat pelaku itu dilakukan terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun.
"Iya udah ditangkap seminggu lalu, sekarang sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/4/2018).
Tom menjelaskan tindakan pencabulan itu diketahui orang tua korban pada Senin, 2 April 2018. Tom mengatakan, orang tua curiga kepada korban yang mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Tom menambahkan setelah diinterogasi korban mengaku telah dicabuli oleh Imam.
"Kemudian orang tua bertanya kepada korban kenapa bisa sakit saat buang air kecil. Barulah korban bercerita jika alat kelaminnya dimasukan oleh jari pelaku ketika korban bermain dekat rumah pelaku," jelas dia.
Polisi pun langsung menangkap Imam tak lama setelah menerima laporan tersebut. Menurut Tom, Imam mengaku baru sekali melakukan tindakan pencabulan.
"Dia sih ngakunya baru sekali," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Astaga, Pria ini Cabuli Bocah 8 Tahun
Written By Admin on Rabu, 18 April 2018 | 4/18/2018 10:24:00 AM
Labels:
nasional
Posting Komentar