
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (27/3/2018).
"Pelaku ini sudah dua bulan tinggal serumah bersama korban dan ibunya," kata Vernal, Selasa (27/3/2018).
Vernal mengatakan, saat kejadian, ibu korban sedang keluar rumah lantaran melayat rekannya yang meninggal dunia.
Pelaku, kata Vernal, mengajak korban ke kamar setelah asyik mengobrol bersama.
Kemudian, pelaku mencabuli korban.
Korban langsung berteriak mencari pertolongan ke tetangga.
"Yang bersangkutan meminta tolong kepada tetangga untuk menelepon tantenya dan langsung melapor ke Polsek Kembangan," ujarnya.
Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakan dan digiring ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Posting Komentar