"Untuk itu wewenangnya ada di Mabes Polri, kalau ada perintah kita akan lakukan penyelidikan," katanya dikonfirmasi via telpon seluler, Sabtu (2/1/2015).
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk kasus kejahatan didunia medsos merupakan wewenang tim khusus cyber crime di Mabes Polri.
"Tim khusus ini adanya di mabes polri, dikita tidak ada, kalau ada perintah kita akan selidiki," kata Kabid Humas Polda Jambi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengguna medsos berinisial Cungkring Jr mengunggah foto-foto satwa liar jenis kera di akun Facebooknya.
Foto-foto ini kemudian mendapat kecaman dari netizen lantaran dianggap melanggar undang-undang terkait perlindungan liar di hutan.
Tak hanya menembaki dengan senapan api, pemilik akun ini juga begitu tega berfoto pada hewan yang sudah dalam kondisi tak berdaya.
Belum diketahui di mana lokasi persis perburuannya, namun diduga masih di wilayah hutan di provinsi Jambi.
Sebanyak enam foto yang diunggap lekau ke media sosial FB yang kemudian masih terus menjadi perbincangan.
Sebagian pengguna medsos mengecam ulah pemilik akun karena dianggap terlah melakukan penyiksaan pada hewan primata jenis kera itu.
Sumber: tribunnews.com
Posting Komentar